Madu Hutan Apis dorsata

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

JMHI

E-mail Print PDF

Jaringan yang berfungsi sebagai forum komunikasi, berbagi pengalaman tentang praktek pengelolaan dan pemanfaatan lebah madu hutan di masing-masing wilayah, informasi dan komunikasi antar wilayah, guna membuat langkah-langkah strategis ke depan untuk mengatasi masalah kehutanan di Indonesia khususnya.

JMHI terbentuk pada Inisiasi Pertemuan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lebah Madu Liar ( Apis dorsata ) Tingkat Nasional di Taman Nasional Danau Sentarum, 24 - 30 Januari 2005. Sekretariat dipegang oleh Yayasan Riak Bumi Pontianak.

Anggota JMHI terdiri dari daerah-daerah penghasil madu hutan dengan lembaga pendamping dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatra dan Sumbawa.

Selama tiga tahun mendampingi komunitas petani madu sudah banyak hal yang JMHI raih. Salah satunya adalah sertifikasi organik untuk lingkungan hutan tempat tinggal lebah hutan yang tengah dilakukan di Kalimantan Barat dan akan menyusul untuk daerah Sulawesi Tenggara.

Comments
daftar menjadi anggota
inayah (Registered) 21-01-2010 10:49:27

selamat malam.
sudah dua tahun ini kami mendampingi petani madu hutan liar yang
mengumpulkan madu kelanceng(apis triguno)dan madu hutan liar(apis dorsata)di
wilayah lereng gunung muria jawa tengah.kami bermaksud bergabung dengan Jmhi
untuk belajar dalam proses pendampingan petani madu dan pelestarian hutan,
karena pengalaman kami masih minim. bagaimana prosedurnya? dan terima kasih atas
kerjasamanya( Siti Inayah dan Edi, Serikat Petani Indonesia Cabang Pati).
bek (SAdministrator) 22-02-2010 07:43:08

untuk prosedur pendaftaran anggota JMHI bisa dengan mengirimkan surat ke
sekretariat JMHI melalui email ke bapak Hermanto selaku sekretariat JMHI atau
untuk nanti dipertimbangkan kemungkinan untuk menjadi anggota JMHI

untuk
menjadi anggota JMHI mempunyai beberapa persayaratan,
diantaranya :
1. petani
madu mempunyai kelompok petani madu (kelompok, koperasi)
2. kelompok petani madu
mempunyai lembaga pendamping (LSM, pemerintah)
3. mampu mengkuti aturan dasar
dan standart JMHI
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Banner

Sponsored Links

Related Items